jenis jenis plagiat menurut Permnediknas No 17 tahun 2010
Menurut Permendiknas no 17 tahun 2010 bahwa yang disebut
lalu apa saja perbuatan plagiat yang termasuk dalam permendiknas tersebut ?
yang termasuk plagiat seperti yang disebutkan pada bab 2 yaitu:
(Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada :
a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa enyatakan sumber secara memadai;
b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber secara memadai;
c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
b. perangkat lunak komputer;
c. fotografi;
d. lukisan;
e. sketsa;
f. patung; atau
g. hasil karya dan/atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f
untuk lebih jelasnya silahkan unduh peraturan lengkap dapa tautan berikut : Permendikanas No 17 tahun 2010
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau
mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip
sebagian atau seluruh karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa
menyatakan sumber secara tepat dan memadai. sedangkan
Plagiator adalah orang perseorangan atau kelompok atau pelaku plagiat, masing-masing
bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan.lalu apa saja perbuatan plagiat yang termasuk dalam permendiknas tersebut ?
yang termasuk plagiat seperti yang disebutkan pada bab 2 yaitu:
(Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada :
a. mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa enyatakan sumber secara memadai;
b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber secara memadai;
c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri ari suatu sumber kata-kata
dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyartakan
sumber secara memadai;
e. menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh
pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
(2) Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan atau
kelompok orang, masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk
dan atas nama suatu badanm atau anomim penghasil satu atau lebih karya dan/atau
karya ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalam bentuk tertulis
baik cetak maupun elektronik.
(3) Dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. komposisi musik;b. perangkat lunak komputer;
c. fotografi;
d. lukisan;
e. sketsa;
f. patung; atau
g. hasil karya dan/atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f
untuk lebih jelasnya silahkan unduh peraturan lengkap dapa tautan berikut : Permendikanas No 17 tahun 2010
demikian adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keguatan plagiarisme, supaya mahasiswa /masyarakat umum tidak terkena dengan peraturan tersebut, mengingat ada sanksi yang harus dipertangungjawabkan
0 Response to "jenis jenis plagiat menurut Permnediknas No 17 tahun 2010"
Post a Comment